Seingat saya, sewaktu saya mencairkan saldo Jamsostek sekitar 3 tahun yang lalu saya baru bisa mengklaim atau mencairkan saldo Jamsostek tersebut 2 tahun setelah mengundurkan diri atau setelah berhenti bekerja, tapi pada tahun 2016 ini kita para pemilik kartu peserta Jamsostek sudah bisa melakukan klaim atau mencairkan saldo kepesertaan Jamsostek yang kita miliki hanya dalam waktu satu bulan setelah masa pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja dari tempat kita bekerja.
Bagi sobat yang belum begitu mengerti apa itu Jamsostek, Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan program perlindungan bagi para tenaga kerja dalam mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asuransi sosial (Wikipedia), pada tanggal 1 Januari 2014 Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Nah kembali lagi ke topik bahasan, kalau 3 tahun yang lalu saya membutuhkan waktu 2 tahun untuk melakukan pencairan Jamsostek setelah mengundurkan diri dari pekerjaan saya tapi pada tahun 2016 ini kita hanya membutuhkan waktu 1 bulan setelah masa mengundurkan diri dari tempat kita bekerja, setelah saya cari informasi mengenai hal tersebut di internet ternyata pada bulan September 2015 diterbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) yang merupakan revisi dari PP sebelumnya.
Pada PP No.46 Tahun 2016 disitu disebutkan untuk para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dapat mencairkan Jamsostek sesuai besaran saldo yang dimiliki serta masa pencairan jamsostek bisa dilakukan 1 bulan setelah para pekerja tersebut berhenti bekerja atau di PHK dari tempatnya bekerja.
Kebetulan saya juga baru saja mengundurkan diri dari tempat saya bekerja kurang lebih sudah 4 bulan yang lalu, berbekal informasi tersebut langsung saja saya meluncur ke kantor Jamsostek di kota saya untuk mengambil dana Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan JHT ( Jaminan Hari Tua ) yang saya miliki, tak lupa saya persiapkan semua dokumen persyaratan untuk mencairkan dana jamsostek tersebut, tapi ternyata masih kurang 1 dokumen lagi yaitu surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan, berikut ini kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pencairan dana Jamsostek pada tahun 2016.
![]() |
Kartu peserta Jamsostek |
Cara pencairan jamsostek 2016
- Kartu kepesertaan Jamsostek/ BPJS ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi
- Kartu identitas asli dan fotokopi, bisa SIM atau KTP
- Kartu Keluarga yang masih berlaku, asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan yang masih aktif, asli dan fotokopi
- Surat referensi kerja asli dan fotokopi
- Surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, asli dan fotokopi
- Materai Rp.6,000 untuk mengisi surat keterangan sudah berhenti kerja ( baru )
Dan yang baru dan berbeda lagi adalah kita diberi form Pendaftaran Program BPU ( JKK & JKM) serta membayar iuran sebesar Rp.16,800/bulan dan membayar 3 bulan kedepan sekaligus, jadi kita harus membayar total iuran tambahan sebesar Rp.50.400 sebagai perlindungan BPJS tambahan selama 3 bulan kedepan, seperti pada gambar berikut ini.
![]() |
perlindungan tambahan selama 3 bulan setelah pencairan |
Setelah semua langkah serta persyaratan tersebut kita penuhi barulah kita bisa melakukan pencairan dana Jamsostek yang kita miliki, nah bagi sobat yang saat ini hendak melakukan pencairan Jamsostek sebaiknya sobat persiapkan terlebih dahulu segala dokumen yang menjadi syarat untuk mencairkan dana Jamsostek tersebut supaya bisa langsung melakukan proses pencairan tanpa harus bolak balik untuk memenuhi persyaratannya nanti, semoga bermanfaat. ( De’Blast )
0 Response to "Cara pencairan Jamsostek 2016 dan syarat-syaratnya"
Post a Comment