Apa saja persyaratan membuat SKCK yang harus di penuhi

SKCK atau singkatan dari kata Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulu lebih kita kenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan sebuah dokumen atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi kepolisian yang berisikan data kejahatan seseorang.

SKCK hanya bisa diberikan atau didapatkan oleh seseorang yang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau belum pernah tercatat melakukan tindakan yang melanggar hukum sampai saat waktu diterbitkannya SKCK tersebut.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan jika masa berlaku sudah habis SKCK bisa diperpanjang kembali.

SKCK akan sobat butuhkan jika hendak melamar kerja, saat ini banyak perusahaan swasta yang men-syaratkan bahwa pelamar diharuskan memiliki SKCK terlebih lagi jika sobat akan melamar PNS/CPNS maka SKCK wajib sobat miliki terlebih dahulu.

Sesuai informasi yang terdapat pada website resmi Polri.go.id untuk pembuatan SKCK khusus dilakukan di Polres hanya jika keperluan SKCK digunakan untuk melamar serta melengkapai keperluan melengkapi administrasi PNS/CPNS dan untuk pembuatan Visa atau keperluan-keperluan lain yang bersifat antar-negara selain itu pembuatan SKCK dilakukan di tingkat Polsek.

Persyaratan membuat SKCK baru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Syarat membuat SKCK baru

Berikut ini adalah beberapa dokumen atau berkas persyaratan membuat SKCK yang harus sobat penuhi untuk membuat SKCK baru :
  • Surat pengantar dari Kelurahan, untuk memperoleh surat pengantar ini terlebih dahulu sobat minta surat pengantar dari RT dan kemudian pengantar dari RW domisili tempat tinggal sobat yang kemudian sobat bawa ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan SKCK.
  • Fotocopy KTP / SIM sesuai dengan alamat yang tertera pada surat pengantar.
  • Fotocopy KK / Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Pengisian berkas atau Form Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di Kepolisian dan biaya administrasi Rp.10,000.
  • Pengambilan sidik jari dikenakan biaya Rp.35,000.

Berkas-berkas tersebut harus sobat persiapkan jika hendak membuat SKCK baru, dan berikut ini adalah persyaratan Memperpanjang masa berlaku SKCK.

Syarat Memperpanjang SKCK.

  • Membawa SKCK lama asli atau legalisir maksimal habis masa SKCK 1 tahun.
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Fotocopy KK.
  • Fotocopy Akta kelahiran.
  • Pasfoto 4x6 3 lembar.
  • Kemudian mengisi formulir perpanjangan SKCK yang terdapat di Kepolisian.

Yang perlu sobat perhatikan dalam membuat SKCK baru adalah lokasi pembuatan SKCK harus sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP sobat.

Semoga artikel mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK baru diatas bisa membantu sobat yang hendak membuat SKCK.

0 Response to "Apa saja persyaratan membuat SKCK yang harus di penuhi"

Post a Comment